JAKARTA. Kementerian Agama bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Keuangan, Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Kementerian Koordinator Rakyat menggelar rapat koordinasi untuk mematangkan pembahasan tarif bagi masyarakat yang ingin mencatatkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA). "Ketika terjadi pematangan maka berkembang bahasan-bahasan yang lebih mendalam. Oleh karena itu, pada kesempatan ini kami belum bisa sebutkan perubahan tarif itu seperti apa. Sebab, perubahan tarif yang sudah kami sampaikan itu ada penajaman," kata Menteri Agama Suryadharma Ali kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (20/2). Menurut Suryadharma, kementeriannya telah merancang terkait perubahan tarif tersebut. Dia bilang, nantinya akan diterapkan sistem multitarif, dimana sistem tersebut berdasarkan pertimbangan kemampuan ekonomi masyarakat dan sisi geografis terkait jarak lokasi KUA.
Kementerian Agama akan terapkan tarif nikah baru
JAKARTA. Kementerian Agama bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Keuangan, Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Kementerian Koordinator Rakyat menggelar rapat koordinasi untuk mematangkan pembahasan tarif bagi masyarakat yang ingin mencatatkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA). "Ketika terjadi pematangan maka berkembang bahasan-bahasan yang lebih mendalam. Oleh karena itu, pada kesempatan ini kami belum bisa sebutkan perubahan tarif itu seperti apa. Sebab, perubahan tarif yang sudah kami sampaikan itu ada penajaman," kata Menteri Agama Suryadharma Ali kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (20/2). Menurut Suryadharma, kementeriannya telah merancang terkait perubahan tarif tersebut. Dia bilang, nantinya akan diterapkan sistem multitarif, dimana sistem tersebut berdasarkan pertimbangan kemampuan ekonomi masyarakat dan sisi geografis terkait jarak lokasi KUA.