Kementerian Agama beri kartu kuning kepada Abu Tours



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus jemaah umrah yang tertunda kembali mencuat. Kali ini menimpa sekitar 27.000 calon jemaah umrah Abu Tour, yang dikelola PT Amanat Bersama Umat.

Sama seperti yang terjadi pada First Travel, keterlambatan pemberangkatan ini buntut program promo umrah pada tahun lalu yang digelar gede-gedean oleh biro perjalanan umrah dan haji yang berkantor pusat di Makassar ini. Dengan biaya sekitar Rp 14 juta per, peminat umrah melonjak. Padahal, dalam aturan baru yang sedang digodok Kementerian Agama (Kemnag), batas minimal biaya umrah sebesar Rp 20 juta.

Linda Triana, Agen Abu Tours & Travel di Depok, mengatakan, jemaah umrah tidak gagal berangkat, tapi keberangkatan mereka ditunda ke Februari 2018. "Penyebabnya, pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) 5% oleh pihak Arab Saudi. Jadi bukan karena visa," katanya saat dikonfirmasi KONTAN, Minggu (21/1) malam.


Lewat sepucuk surat pemberitahuan jadwal pemberangkatan dari Januari 2018, M Hamzah Mamba, Chief Executive Officer (CEO) Abu Tours & Travel menjanjikan akan tetap memberangkatkan calon jemaah umrah pada 10 Februari 2018. "Biaya pajak tidak akan dibebankan kepada jemaah tapi sepenuhnya akan ditanggung pihak Abu Tours & Travel," demikian penjelasan Hamzah dikutip KONTAN dari laman resmi Abu Tours & Travel.

Sebelumnya, Kemnag bersama Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) wilayah Sulawesi Selatan, telah menegur dan menghentikan paket promo umrah murah Abu Tour. Kala itu, pihak Abu Tours berkomitmen memberangkatkan calon jemaah umrah, sekaligus menampik menjalankan praktik investasi yang menjerat seperti First Travel (Harian KONTAN, 8 September 2017)

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemnag Arfi Hatim sudah menegur operator Abu Tours. Namun, dia menandaskan, Kemnag belum membicarakan mengenai sanksi. "Kami masih fokus agar hak-hak jemaah bisa terpenuhi," terangnya kepada KONTAN, Minggu (21/1).

Mengenai kemungkinan pencabutan izin, Kemnag masih menunggu realisasi komitmen Abu Tours yang melakukan penjadwalan ulang. Abu Tours & Travel mengantongi izin Kemnag No. PPIU D/199/2014 atas nama PT Amanah Bersama Umat.

Ahmad Suaedy, Anggota Ombudsman, berujar, hingga kini pihaknya belum melakukan investigasi lebih lanjut terkait hal ini. Namun dia menduga ada kemiripan peristiwa dengan kasus First Travel. "Ini pengembangan yang kemarin (First Travel) tak jauh berbeda," sebutnya.

Ketua Komnas Haji dan Umroh Mustolih Siradj menilai, Kemnag sebagai regulator dalam penyelenggaraan umrah kurang tegas. "Kemnag sudah semestinya segera memberikan surat peringatan dan meminta komitmen dari Abu Tours," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini