KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gagal memberangkatkan ratusan jemaah, Kementerian Agama memberikan sanksi pada 5 penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU). “Dua PPIU kita cabut izinnya, sementara tiga PPIU kita beri peringatan tertulis,” ujar Direktur Bina Haji Khusus dan Umrah Arfi Hatim diketerangannya, Rabu (27/3). Ia mengatakan, sanksi diberikan sebagai bentuk penegakan hukum atas setiap pelanggaran yang dilakukan PPIU. Sanksi pencabutan izin diberikan karena PPIU terbukti gagal memberangkatkan jemaah.
Kementerian Agama cabut izin dua penyelenggara perjalanan ibadah umrah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gagal memberangkatkan ratusan jemaah, Kementerian Agama memberikan sanksi pada 5 penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU). “Dua PPIU kita cabut izinnya, sementara tiga PPIU kita beri peringatan tertulis,” ujar Direktur Bina Haji Khusus dan Umrah Arfi Hatim diketerangannya, Rabu (27/3). Ia mengatakan, sanksi diberikan sebagai bentuk penegakan hukum atas setiap pelanggaran yang dilakukan PPIU. Sanksi pencabutan izin diberikan karena PPIU terbukti gagal memberangkatkan jemaah.