KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama (Kemnag), Nur Syam berharap Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pelaksanaan UU No.33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal segera rampung. Dengan demikian, fungsi Badan Pelaksana Jaminan Produk Halal (BPJPH) bisa berjalan. “Kami menginginkan RPP ini akan segera rampung dan bisa diterbitkan pada Maret ini. Sebab kita ingin penyelesaiannya lebih cepat karena ada banyak hal yang akan kita lakukan ke depan,” ujar Nur Syam seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Agama, Kamis (8/3). Dia bilang saat ini tahapan RPP tentang jaminan produk halal sudah sampai di Sekretaris Negara (Setneg) dan telah diselesaikan di Kemumham untuk tahap harmonsiasi. Kemudian dikembalikan lagi ke Kemenag dan kementerian/lembaga terkait untuk kembali dibahas.
Kementerian Agama finalisasi beleid Jaminan Produk Halal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama (Kemnag), Nur Syam berharap Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pelaksanaan UU No.33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal segera rampung. Dengan demikian, fungsi Badan Pelaksana Jaminan Produk Halal (BPJPH) bisa berjalan. “Kami menginginkan RPP ini akan segera rampung dan bisa diterbitkan pada Maret ini. Sebab kita ingin penyelesaiannya lebih cepat karena ada banyak hal yang akan kita lakukan ke depan,” ujar Nur Syam seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Agama, Kamis (8/3). Dia bilang saat ini tahapan RPP tentang jaminan produk halal sudah sampai di Sekretaris Negara (Setneg) dan telah diselesaikan di Kemumham untuk tahap harmonsiasi. Kemudian dikembalikan lagi ke Kemenag dan kementerian/lembaga terkait untuk kembali dibahas.