JAKARTA. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin meresmikan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kementerian Agama. Menag berharap kehadiran PTSP ini akan mempermudah akses publik terhadap layanan yang ada di Kementerian Agama. Menurutnya, PTSP disiapkan sebagai ruang publik yang akan mengurus beragam pengajuan perizinan, informasi seputar bantuan dan beasiswa, termasuk juga layanan aduan masyarakat. Pemberian layanan didasarkan pada standar operasional prosedur (sop) serta jangka waktu pelayanan yang jelas. Pengelolaannya juga akan mengacu pada standar mutu pelayanan prima. Namun demikian, PTSP Kemenag ini aktif secara bertahap. Pada awal 2017, layanan yang tersedia antara lain pengurusan izin pembukaan program studi Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), dan penyetaraan ijazah luar negeri.
Selain itu, juga untuk perizinan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), pendirian Ma’had ‘Aly pada pondok pesantren, serta pengaduan umum. Selain masyarakat umum, PTSP juga memberikan layanan pengajuan surat tugas dan surat izin belajar bagi pegawai Kemenag. “PTSP merupakan upaya transformasi pelayanan publik guna mewujudkan Kementerian Agama sebagai instansi yang bersih melayani. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden terkait reformasi birokrasi melalui program Satgas Saber Pungli,” kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam keterangan tertulis yang diterima KONTAN, Rabu (25/01). Di samping itu, PTSP juga menjadi bagian wujud komitmen Kementerian Agama di Hari Amal Bakti (HAB) yang ke-71 untuk lebih dekat melayani umat. Inovasi pelayanan yang terpusat dan dapat diakses secara online ini diharapkan akan mempermudah publik dalam mendapat layanan Kementerian Agama. “Kami menawarkan sesuatu yang berbeda di banding sebelumnya. Sekarang, insya Allah proses pengurusan perizinan di Kemenag tidak lagi ribet dan serba tak jelas. Kita upayakan semua proses menjadi lebih simpel, transparan, dan akuntabel,” tandasnya. Lukman menggambarkan, jika sebelumnya pengurusan penyetaraan ijazah luar negeri memakan waktu 3 bulan, kini dapat dibereskan dalam 5 hari saja. Pengajuan pembukaan program studi bagi kampus keagamaan baru yang awalnya selesai dalam waktu rata-rata setengah tahun, kini cukup 30 hari sudah terbit surat keputusan. “Tentu setelah semua persyaratan terpenuhi sebagaimana diatur dalam setiap SOP layanan,” katanya. Keberadaan PTSP, lanjut Lukman, akan membawa angin segar bagi standar kerja dan kinerja di internal Kementerian Agama. Sistem kerja akan menjadi lebih rapi, produktifitasnya terukur, dan semua aktivitas proses layanan juga tercatat. Dengan pengelolaan data digital, dokumen-dokumen perizinan akan lebih mudah diverifikasi, diolah sesuai peruntukannya, dan lebih minim risiko.
“Jadi, tidak perlu lagi ada pengelola kampus di Maluku Utara misalnya, yang bolak-balik ke Jakarta hanya untuk memastikan perkembangan pengajuan izinnya serta nasib dokumen miliknya,” katanya memberikan contoh perubahan positif dari model layanan ini. Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nur Syam menambahkan, PTSP ini akan terus dikembangkan. Ke depan tidak hanya tersedia di pusat tapi juga di tingkat Kantor Wilayah (Kanwil) Provinsi, Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN), dan Kantor Kemenag Kabupaten/Kota. Dalam rancangan peta jalan e-government dan layanan publik Kemenag, PTSP adalah wujud awal pengintegrasian layanan yang selama ini terkotak-kotak dan tidak saling mendukung. “Saat ini tim masih menyempurnakan sistem dan berbagai dukungan lainnya seperti penguatan sumber daya manusia, perangkat infrastruktur, dan sebagainya,” kata Nur Syam. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Sanny Cicilia