KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agama (Kemnag) masih terus menggodok penyelesaian beleid pengaturan umrah dalam revisi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 18 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah. Meski sempat ditargetkan selesai di akhir tahun ini, namun revisi aturan ini dipastikan molor dari target yang ada. Direktur Umrah dan Haji Khusus Kemnag, Arfi Hatim mengatakan revisi PMA tersebut dimungkinkan untuk selesai pada Januari atawa Februari 2018. Menurutnya masih ada aturan baru yang perlu dikaji secara mendalam.
Kementerian Agama masih kaji aturan umrah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agama (Kemnag) masih terus menggodok penyelesaian beleid pengaturan umrah dalam revisi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 18 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah. Meski sempat ditargetkan selesai di akhir tahun ini, namun revisi aturan ini dipastikan molor dari target yang ada. Direktur Umrah dan Haji Khusus Kemnag, Arfi Hatim mengatakan revisi PMA tersebut dimungkinkan untuk selesai pada Januari atawa Februari 2018. Menurutnya masih ada aturan baru yang perlu dikaji secara mendalam.