Kementerian Agama Susun Pedoman Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia tengah aktif menyusun pedoman sertifikasi untuk pembimbing manasik haji.

Inisiatif ini diungkapkan oleh Direktur Bina Haji, Arsad Hidayat, yang menegaskan bahwa tujuan utama dari penyusunan pedoman ini adalah untuk menghasilkan pembimbing manasik yang kompeten. Dalam konteks penyelenggaraan ibadah haji, pembinaan jemaah haji menjadi tanggung jawab utama pemerintah.

Pentingnya Bimbingan Manasik Haji

Bimbingan manasik haji memainkan peranan krusial dalam memastikan setiap jemaah dapat melaksanakan ibadah haji sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Untuk itu, diperlukan pembimbing yang memiliki kompetensi khusus dan bersertifikat.


Arsad Hidayat menjelaskan bahwa sertifikasi pembimbing manasik haji dan umrah selama ini berlandaskan pada Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor D/223 Tahun 2015.

Baca Juga: Kemenag Siapkan Layanan Akomodasi Haji 1446 H/2025 M

"Pedoman disusun dalam rangka menyempurnakan proses sertifikasi pembimbing manasik haji dan umrah," ujarnya saat memberikan sambutan pada acara penyusunan pedoman tersebut di Jakarta, Rabu (16/10/2024).

Peningkatan Kualitas Pembimbing Manasik

Kementerian Agama berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap pembimbing manasik haji dan umrah yang telah disertifikasi memiliki kualitas dan kompetensi yang memadai. Arsad menekankan bahwa persyaratan bagi peserta yang akan mengikuti sertifikasi perlu diperbaiki dan ditingkatkan.

Saat ini, Kemenag sedang melakukan harmonisasi dengan berbagai regulasi lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

"Kita mencoba melihat beberapa persyaratan dalam sertifikasi yang perlu penyesuaian dan harmonisasi dengan beberapa peraturan lainnya," tegasnya.

Kurikulum Sertifikasi yang Relevan

Dalam rangka menyusun kurikulum sertifikasi, Kemenag menyadari perlunya mengakomodasi perkembangan terkini dalam penyelenggaraan ibadah haji. Arsad menggarisbawahi pentingnya menyediakan manasik yang moderat dan memberikan perhatian khusus kepada kelompok rentan, termasuk lansia dan penyandang disabilitas.

"Kurikulum Sertifikasi perlu mengakomodasi perkembangan terkini, khususnya manasik haji yang memberikan solusi untuk perjalanan haji jemaah lansia dan disabilitas," pungkasnya.

Baca Juga: Tabungan Haji di Sejumlah Perbankan Syariah Kian Menggemuk

Kegiatan Penyusunan Pedoman

Kegiatan Penyusunan Pedoman Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji Tahap II berlangsung mulai 15 hingga 17 Oktober 2024.

Kegiatan ini melibatkan peserta dari berbagai instansi, termasuk Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Provinsi, akademisi dari program studi Manajemen Haji dan Umrah di UIN/IAIN, serta perwakilan dari BRIN, UI, Biro Hukum Kemenag, dan staf di lingkungan Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Dengan upaya ini, diharapkan Kementerian Agama dapat menciptakan standar baru bagi pembimbing manasik haji, yang akan berkontribusi pada kelancaran dan kesuksesan ibadah haji bagi seluruh jemaah di Indonesia.

Selanjutnya: Dandadan Episode 3 Rilis Jam Berapa? Kutukan Nenek Turbo Bikin Okarun Lepas Kendali!

Menarik Dibaca: 3 Promo KFC Special Anniversary ke-45, Beli 9 Ayam Rp 90.000 Khusus 18 Oktober 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .