KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyebutkan, hingga saat ini baru sebagian kabupaten/kota yang memiliki rencana detail tata ruang (RDTR). "Selama ini tata ruang kita baru pada tingkat RTRW (rencana tata ruang wilayah). Sekarang ini baru ada 53 kabupaten/kota yang punya RDTR," kata Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil, Jumat (8/11). Sofyan mengatakan, tanpa ada RDTR pemerintah tidak mengetahui penggunaan spesifik lahan tertentu dan kebijakan tata ruang yang dapat menjadi pijakan. Sebab itu, Sofyan menyatakan, pihaknya akan berdiskusi dengan Bappenas agar tata ruang mendapat perhatian khusus anggaran dari pemerintah pusat.
Kementerian Agraria: Baru ada 53 kabupaten/kota yang punya rencana detail tata ruang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyebutkan, hingga saat ini baru sebagian kabupaten/kota yang memiliki rencana detail tata ruang (RDTR). "Selama ini tata ruang kita baru pada tingkat RTRW (rencana tata ruang wilayah). Sekarang ini baru ada 53 kabupaten/kota yang punya RDTR," kata Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil, Jumat (8/11). Sofyan mengatakan, tanpa ada RDTR pemerintah tidak mengetahui penggunaan spesifik lahan tertentu dan kebijakan tata ruang yang dapat menjadi pijakan. Sebab itu, Sofyan menyatakan, pihaknya akan berdiskusi dengan Bappenas agar tata ruang mendapat perhatian khusus anggaran dari pemerintah pusat.