KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional tengah menyusun rancangan Peraturan Presiden yang mengatur lahan sawah abadi. Draft Perpres tersebut bakal mengunci hingga 7,1 juta hektare lahan baku sawah dari konversi lahan non pertanian dan disertai skema insentif dan hukuman untuk meningkatkan kepatuhan pemilik tanah. Direktur Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah Kementerian ATR/BPN Budi Situmorang menyampaikan draft Perpes yang direncanakan terbit tahun ini akan menjawab permasalahan alih fungsi lahan sawah menjadi perumahan yang terus terjadi. "Kami ingin pertahankan 7,1 juta ha itu jadi lahan baku agar tidak menyusut lagi, karena kita tahu sawah sudah banyak berubah menjadi pemukiman dan perumahan," katanya, Jumat (2/11).
Kementerian Agraria susun mekanisme penguncian lahan untuk sawah abadi 7,1 juta ha
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional tengah menyusun rancangan Peraturan Presiden yang mengatur lahan sawah abadi. Draft Perpres tersebut bakal mengunci hingga 7,1 juta hektare lahan baku sawah dari konversi lahan non pertanian dan disertai skema insentif dan hukuman untuk meningkatkan kepatuhan pemilik tanah. Direktur Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah Kementerian ATR/BPN Budi Situmorang menyampaikan draft Perpes yang direncanakan terbit tahun ini akan menjawab permasalahan alih fungsi lahan sawah menjadi perumahan yang terus terjadi. "Kami ingin pertahankan 7,1 juta ha itu jadi lahan baku agar tidak menyusut lagi, karena kita tahu sawah sudah banyak berubah menjadi pemukiman dan perumahan," katanya, Jumat (2/11).