KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR / BPN) bersama Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menandatangani kesepakatan MoU terkait dengan sertifikasi tanah. Menteri ATR / BPN Sofyan A. Djalil menyatakan bahwa kesepakatan ini dilalukan untuk memudahkan penggunaan lahan-lahan dimana selama ini proses perijinan lahan cenderung sulit. "Tadi ada MoU dengan SKK Migas, dimana selama ini kan seperti diketahui bahwa lembaga-lembaga lain kesulitan memperoleh tanah. Oleh karena itu kita percepat. Bahkan kita deskresi nanti bahwa kepentingan migas adalah kepentingan publik yang bisa kita gunakan undang-undang nomor 2 tahun 2012," ujarnya, Senin (28/1.
Kementerian Agraria teken kerjasama sertifikat tanah dengan SKK Migas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR / BPN) bersama Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menandatangani kesepakatan MoU terkait dengan sertifikasi tanah. Menteri ATR / BPN Sofyan A. Djalil menyatakan bahwa kesepakatan ini dilalukan untuk memudahkan penggunaan lahan-lahan dimana selama ini proses perijinan lahan cenderung sulit. "Tadi ada MoU dengan SKK Migas, dimana selama ini kan seperti diketahui bahwa lembaga-lembaga lain kesulitan memperoleh tanah. Oleh karena itu kita percepat. Bahkan kita deskresi nanti bahwa kepentingan migas adalah kepentingan publik yang bisa kita gunakan undang-undang nomor 2 tahun 2012," ujarnya, Senin (28/1.