KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan ketentuan persyaratan kepesertaan BPJS Kesehatan pada layanan pemohon pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli tak akan mengubah skema yang sebelumnya. Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana mengatakan, syarat kepesertaan BPJS hanya menjadi ketentuan dalam permohonan peralihan hak atas tanah. Nantinya dalam mempermudah layanan peralihan hak atas tanah dengan syarat kepesertaan BPJS Kesehatan, Suyus menyebut, pihaknya akan menyiapkan sistem yang terintegrasi dengan BPJS untuk memudahkan implementasi ke depan.
Kementerian ATR: Ada Syarat Kepesertaan BPJS Kesehatan Tak Persulit Jual Beli Tanah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan ketentuan persyaratan kepesertaan BPJS Kesehatan pada layanan pemohon pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli tak akan mengubah skema yang sebelumnya. Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana mengatakan, syarat kepesertaan BPJS hanya menjadi ketentuan dalam permohonan peralihan hak atas tanah. Nantinya dalam mempermudah layanan peralihan hak atas tanah dengan syarat kepesertaan BPJS Kesehatan, Suyus menyebut, pihaknya akan menyiapkan sistem yang terintegrasi dengan BPJS untuk memudahkan implementasi ke depan.