KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR / BPN) akan memudahkan bagi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) untuk mendapatkan tanah untuk pengeboran minyak dan gas. Salah satu upaya yang dilakukan adalah pemerintah akan memberikan diskresi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah untuk digunakan sebagai kepentingan umum. Menteri ATR/ BPN Sofyan A Djalil mengatakan, sejauh ini dalam undang-undang tersebut tercantum SKK Migas sebagai pengguna lahan tanah di Indonesia, namun belum tercantum sebagai penggunaan publik. "Intinya dalam undang-undang ini daftar yang dianggap kepentingan umum tidak termasuk migas. Padahal kami tahu migas sangat pnting," ujarnya, Senin (28/1). Menurutnya, produksi migas saat ini mencapai 800.000 barrel, dimana ini tidak mencukupi sehingga harus impor 1 juta barel. Hal inilah yang mendasari pentingnya diskresi lahan di Indonesia. "Oleh karena itu, saya sebagai menteri akan keluarkan diskresi dan akan memberlalukan ini sebagai kepentingan publik," ujarnya.
Kementerian ATR akan permudah SKK Migas kuasai lahan untuk pengeboran migas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR / BPN) akan memudahkan bagi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) untuk mendapatkan tanah untuk pengeboran minyak dan gas. Salah satu upaya yang dilakukan adalah pemerintah akan memberikan diskresi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah untuk digunakan sebagai kepentingan umum. Menteri ATR/ BPN Sofyan A Djalil mengatakan, sejauh ini dalam undang-undang tersebut tercantum SKK Migas sebagai pengguna lahan tanah di Indonesia, namun belum tercantum sebagai penggunaan publik. "Intinya dalam undang-undang ini daftar yang dianggap kepentingan umum tidak termasuk migas. Padahal kami tahu migas sangat pnting," ujarnya, Senin (28/1). Menurutnya, produksi migas saat ini mencapai 800.000 barrel, dimana ini tidak mencukupi sehingga harus impor 1 juta barel. Hal inilah yang mendasari pentingnya diskresi lahan di Indonesia. "Oleh karena itu, saya sebagai menteri akan keluarkan diskresi dan akan memberlalukan ini sebagai kepentingan publik," ujarnya.