KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membenarkan pengakuan calon presiden penantang Prabowo Subianto ihwal status ratusan ribu hektar lahan yang dia kuasai. Saat debat kedua Pilpres 2019 di Hotel Sultan, Minggu (17/2) malam, Prabowo mengaku menguasai lahan seluas 220.000 hektar di Kalimantan Timur dan 120.000 hektar di Aceh Tengah yang statusnya bersertifikat hak guna usaha (HGU). Pengakuan ini kembali ditegaskan usai debat saat sesi doorstop dengan sejumlah media di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (17/2) malam. "Beliau mengatakan seperti itu, ya betul. Semua orang juga tahu," kata Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto kepada Kompas.com, Senin (18/2).
Menurut Arief, lahan yang dikuasai Prabowo dimanfaatkan untuk berbagai macam perkebunan. "Perkebunan sawit, perkebunan macam-macam," ujarnya. Namun, Himawan mengaku, kurang memahami soal batasan minimal dan maksimal luas perkebunan yang bisa dikuasai perorangan. Hanya, ia menegaskan, lahan yang berstatus HGU dapat dimanfaatkan hingga 35 tahun. "Saya enggak mau buka-buka data. Ada pihak tertenu yang wajib menyatakan. Untuk konsumsi publik saya tidak boleh menyebut," kata dia.