KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agraria Tata Ruang (ATR) menyebutkan, substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan sudah cukup baik. "Sudah clear karena secara substansi sudah cukup," kata Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Kementerian ATR, Yagus Suyadi, Jumat (2/8). Meski begitu, Yagus belum bisa memastikan apakah RUU Pertanahan bisa disahkan menjadi UU pada September 2019 mendatang.
Baca Juga: DJP berharap KSWP dapat bersinergi dengan ILAP Ia bilang, Kementerian ATR tentunya akan terus membantu Komisi II DPR agar RUU tersebut dapat selesai sebelum masa jabatan DPR 2014-2019 berakhir. Sebab, kehadiran RUU ini diyakini dapat menjadi salah satu sarana peningkatan kesejahteraan masyarakat. "Semangatnya dari komisi II, kita support saja karena terbitnya sangat ditunggu untuk sarana pendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat," ucap dia. Disamping itu, seperti diketahui bahwa dalam RUU Pertanahan juga berisi tentang pembentukan pengadilan khusus untuk penyelesaian sengketa tanah.