KONTAN.CO.ID - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyerahkan soal reklamasi kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Noor Marzuki menyatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya keputusan reklamasi kepada KLHK dan Pemprov DKI Jakarta. Ia meyakini meski ada pro dan kontra, keputusan dicabutnya moratorium tersebut sudah sesuai persyaratan yang telah ditetapkan KLHK untuk memenuhi persyaratan analisis dampak lingkungan (Admal). "Kami serahkan keputusannya kepada KLHK, kami tidak ikut campur," kata Noor, Senin (11/9).
Kementerian ATR serahkan reklamasi kepada KLHK
KONTAN.CO.ID - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyerahkan soal reklamasi kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Noor Marzuki menyatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya keputusan reklamasi kepada KLHK dan Pemprov DKI Jakarta. Ia meyakini meski ada pro dan kontra, keputusan dicabutnya moratorium tersebut sudah sesuai persyaratan yang telah ditetapkan KLHK untuk memenuhi persyaratan analisis dampak lingkungan (Admal). "Kami serahkan keputusannya kepada KLHK, kami tidak ikut campur," kata Noor, Senin (11/9).