KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan melakukan percepatan pelaksanaan Reforma Agraria. Langkah awal akan dilakukan penyusunan proyek percontohan (pilot project) percepatan Redistribusi Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA). "Kita akan mulai dari 30.000 hektare, obyek pelaksanaan kegiatan ini adalah sumber TORA yang berasal dari kategori HPK (Hutan Produksi Konversi) tidak produktif yang telah dicadangkan untuk dilepaskan dari Kawasan Hutan berdasarkan surat keputusan pencadangan pelepasan kawasan hutan yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," ujar Wakil Menteri ATR/BPN Surya Tjandra dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan, Minggu (23/5). Surya Tjandra menerangkan, Kementerian ATR/BPN akan memulai melakukan pemetaan tematik, mencari tahu terlebih dahulu pemilik tanah dan penggunaannya untuk apa saja. Kemudian menentukan siapa yang akan diberikan tanah dan penggunaan tanah tersebut.
Kementerian ATR siapkan percepatan redistribusi TORA dari kawasan hutan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan melakukan percepatan pelaksanaan Reforma Agraria. Langkah awal akan dilakukan penyusunan proyek percontohan (pilot project) percepatan Redistribusi Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA). "Kita akan mulai dari 30.000 hektare, obyek pelaksanaan kegiatan ini adalah sumber TORA yang berasal dari kategori HPK (Hutan Produksi Konversi) tidak produktif yang telah dicadangkan untuk dilepaskan dari Kawasan Hutan berdasarkan surat keputusan pencadangan pelepasan kawasan hutan yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," ujar Wakil Menteri ATR/BPN Surya Tjandra dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan, Minggu (23/5). Surya Tjandra menerangkan, Kementerian ATR/BPN akan memulai melakukan pemetaan tematik, mencari tahu terlebih dahulu pemilik tanah dan penggunaannya untuk apa saja. Kemudian menentukan siapa yang akan diberikan tanah dan penggunaan tanah tersebut.