KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) menyebutkan, sebanyak 6.621 lokasi yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia terindikasi melanggar rencana tata ruang (RTR). Dari jumlah tersebut, tercatat indikasi pelanggaran terbanyak berada di wilayah Pulau Jawa sebanyak 5.286 lokasi. Hal itu didapat setelah Kementerian ATR melakukan audit tata ruang terhadap seluruh lokasi di Indonesia sepanjang 2015 hingga 2018. Baca Juga: Konstruksi infrastruktur dasar ibu kota negara di Kaltim mulai dikerjakan tahun 2020
Kementerian ATR temukan 6.621 lokasi terindikasi melanggar tata ruang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) menyebutkan, sebanyak 6.621 lokasi yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia terindikasi melanggar rencana tata ruang (RTR). Dari jumlah tersebut, tercatat indikasi pelanggaran terbanyak berada di wilayah Pulau Jawa sebanyak 5.286 lokasi. Hal itu didapat setelah Kementerian ATR melakukan audit tata ruang terhadap seluruh lokasi di Indonesia sepanjang 2015 hingga 2018. Baca Juga: Konstruksi infrastruktur dasar ibu kota negara di Kaltim mulai dikerjakan tahun 2020