KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam 100 hari kerja, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Agus Harimurti Yudhoyono telah menumpas 19 kasus mafia tanah. Dari 19 kasus tersebut, kerugian negara akibat tidak pidana pertanahan yang telah ditangani Kementerian ATR/BPN sepanjang Februari-Mei 2024 sebanyak Rp 893,14 miliar. Pada awal menjabat, AHY mengaku, dia mengadakan rapat pra operasi untuk menentukan berapa jumlah target operasi yang akan kita tetapkan.
Kementerian ATR Tumpas 19 Kasus Mafia Tanah, Selamatkan Kerugian Negara Rp 893,14 M
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam 100 hari kerja, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Agus Harimurti Yudhoyono telah menumpas 19 kasus mafia tanah. Dari 19 kasus tersebut, kerugian negara akibat tidak pidana pertanahan yang telah ditangani Kementerian ATR/BPN sepanjang Februari-Mei 2024 sebanyak Rp 893,14 miliar. Pada awal menjabat, AHY mengaku, dia mengadakan rapat pra operasi untuk menentukan berapa jumlah target operasi yang akan kita tetapkan.