JAKARTA. Peringkat kemudahan berbisnis di Indonesia masih digenjot untuk terus diperbaiki. Kemudahan perizinan dan pembebasan lahan menjadi salah satu yang menjadi prioritas yang dilakukan pemerintah. Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan tengah menggodok seperangkat aturan untuk kemudahan registering property. Yakni dengan memangkas waktu proses dan prosedur balik nama sertifikasi objek properti. Jika saat ini masih ada lima prosedur balik nama sertifikasi dan balik nama wajib Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Kementerian ATR akan segera memangkas menjadi empat prosedur. Dan proses pelayanan yang memakan waktu selama 27 hari diharapkan bisa menjadi lima hari. Pemangkasan prosedur ini diharapkan bisa dimulai di akhir 2017 atau awal 2018.
Kementerian ATR/BPN akan pangkas waktu balik nama
JAKARTA. Peringkat kemudahan berbisnis di Indonesia masih digenjot untuk terus diperbaiki. Kemudahan perizinan dan pembebasan lahan menjadi salah satu yang menjadi prioritas yang dilakukan pemerintah. Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan tengah menggodok seperangkat aturan untuk kemudahan registering property. Yakni dengan memangkas waktu proses dan prosedur balik nama sertifikasi objek properti. Jika saat ini masih ada lima prosedur balik nama sertifikasi dan balik nama wajib Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Kementerian ATR akan segera memangkas menjadi empat prosedur. Dan proses pelayanan yang memakan waktu selama 27 hari diharapkan bisa menjadi lima hari. Pemangkasan prosedur ini diharapkan bisa dimulai di akhir 2017 atau awal 2018.