KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berkomitmen mengakselerasi pendaftaran 3,2 juta hektare bidang tanah ulayat bagi sekitar 3.000 masyarakat hukum adat yang tersebar di 16 provinsi di Indonesia. Hal ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat. Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengakui pendaftaran tanah ulayat merupakan masalah yang tidak sederhana karena tanah-tanah yang ada di berbagai daerah ini juga sudah memiliki peruntukan masing-masing.
Kementerian ATR/BPN akan Percepat Pendaftaran 3,2 Juta Hektare Tanah Ulayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berkomitmen mengakselerasi pendaftaran 3,2 juta hektare bidang tanah ulayat bagi sekitar 3.000 masyarakat hukum adat yang tersebar di 16 provinsi di Indonesia. Hal ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat. Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengakui pendaftaran tanah ulayat merupakan masalah yang tidak sederhana karena tanah-tanah yang ada di berbagai daerah ini juga sudah memiliki peruntukan masing-masing.