KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kemeterian Agraria dan Tanah Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengungkapkan sejumlah tantangan dalam pemberantasan mafia tanah. Salah satunya kurang tegasnya keputusan pengadilan. Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum dan Litigasi, Iing R. Sodikin Arifin menyebutkan, hakim banyak membebaskan para mafia tanah, padahal kejahatan yang dilakukan sudah jelas. Kata Iing, banyak kejahatan pertanahan yang dikubur oleh putusan hakim yang kontroversial. “Jadi kita sebagai penegak hukum sudah menuntut sampai P21, tetapi hakim itu banyak membebaskan, padahal, terang benderang kejahatan yang dilakukannya ini memang tugas berat adanya peradilan pertanahan,” katanya dalam konferensi pers, Jumat (31/12).
Kementerian ATR/BPN: Banyak Kasus Mafia Tanah Diputus Bebas Hakim
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kemeterian Agraria dan Tanah Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengungkapkan sejumlah tantangan dalam pemberantasan mafia tanah. Salah satunya kurang tegasnya keputusan pengadilan. Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum dan Litigasi, Iing R. Sodikin Arifin menyebutkan, hakim banyak membebaskan para mafia tanah, padahal kejahatan yang dilakukan sudah jelas. Kata Iing, banyak kejahatan pertanahan yang dikubur oleh putusan hakim yang kontroversial. “Jadi kita sebagai penegak hukum sudah menuntut sampai P21, tetapi hakim itu banyak membebaskan, padahal, terang benderang kejahatan yang dilakukannya ini memang tugas berat adanya peradilan pertanahan,” katanya dalam konferensi pers, Jumat (31/12).