KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membuka peluang bagi beberapa golongan masyarakat untuk mengelola tanah telantar, salah satunya organisasi ekstra kampus seperti Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII). Hal itu diungkap oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis. "Masyarakat termasuk halnya organisasi keagamaan, organisasi kampus dapat mendapatkan peluang mengelola tanah telantar sepanjang memenuhi syarat sebagaimana perundang-undangan," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (24/7/2025).
Obyek penertiban tanah telantar
Berdasarkan PP No. 20/2021, terdapat jenis tanah yang bisa dijadikan obyek penertiban, berikut rinciannya:
- Hak Guna Usaha (HGU)
- Hak Pengelolaan
- Hak Pakai
- Hak Guna Bangunan (HGB)
- Tanah Dasar Penguasaan Atas Tanah (DPAT)
- Hak Milik.
Syarat penertiban tanah telantar
Penertiban tanah telantar juga wajib memenuhi ketentuan khusus. Berikut ini syarat tanah hak milik, HGB, serta HGU bisa dikatakan sebagai tanah telantar:1. Tanah hak milik
- Dikuasai oleh pihak lain hingga menjadi kawasan perkampungan
- Dikuasai pihak lain selama 20 tahun berturut-turut tanpa adanya hubungan hukum dengan pemilik
- Tidak terpenuhinya fungsi sosialnya.
2. HGU dan HGB
Penertiban tanah dengan HGU dan HGB dibuat berbeda dengan penertiban tanah SHM.- Merujuk PP Nomor 20 Tahun 2021, tanah HGU dan HGB dapat menjadi obyek penertiban tanah apabila selama 2 tahun sejak diterbitkan haknya tidak diusahakan, tidak digunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan sebagaimana peruntukan yang tercantum dalam proposal awal permohonan hak.
Pengelolaan tanah telantar oleh negara
Seperti yang sudah dijelaskan, tanah telantar akan dikuasai oleh negara untuk selanjutnya dikelola dan dilakukan pendayagunaan. Pemerintah dapat menunjuk pihak-pihak yang berhak menjadi pengelola TCUN. Menurut Harison, pendayagunaan TCUN adalah upaya pengusahaan dan penataan kembali agar dapat mendatangkan hasil dan manfaat untuk kepentingan masyarakat dan negara. Baca Juga: ATR/BPN Tengah Rancang Kebijakan Kemudahan Pengajuan HGU untuk Usaha Kecil Dia merinci, pengelolaan tanah telantar itu bisa digunakan untuk pertanian dan nonpertanian yang mendatangkan kepentingan bagi masyarakat dan negara. Berikut kegiatan pengelolaan tanah telantar:- Digunakan untuk reforma agraria
- Digunakan untuk dukungan proyek strategis nasional
- Sebagai Bank Tanah
- Cadangan negara lainnya.
1. Orang perseorangan
- WNI
- Berusia paling rendah 18 tahun
- Bertempat tinggal di wilayah obyek Redistribusi Tanah.
2. Badan hukum
- Wajib berbentuk koperasi, badan usaha
- Milik desa, yayasan, dan badan hukum untuk kepentingan keagamaan.
Kewajiban pengelola tanah telantar
Selain menerima TCUN, subyek pengelola juga memiliki kewajiban yang harus dilakukan. Berikut di antaranya:- Menggunakan dan mengusahakan sendiri tanahnya secara aktif
- Menjaga dan memelihara TCUN
- Mematuhi seluruh ketentuan yang ditetapkan oleh menteri dan ketentuan peraturan perundang undangan
- Menaati ketentuan dan syarat pemanfaatan TCUN
- Melaporkan pengusahaan, penggunaan, pemanfaatan, dan/atau pemeliharaan tanah secara berkala setiap tahun.