KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, mengatakan, baru sekitar 40% tanah wakaf yang telah memiliki sertifikat tanah wakaf. Adapun total jumlah tanah wakaf yang ada di Indonesia diperkirakan mencapai sekitar 411.333 bidang/lokasi. “Berdasarkan data yang ada di sistem BPN baru 173.000 bidang (telah tersertifikat). Artinya baru sekitar 40% yang kita daftarkan,” ujar Suyus dalam diskusi virtual, Kamis (9/9). Kementerian ATR/BPN mencatat sejumlah permasalahan terkait tanah wakaf. Diantaranya, surat bukti kepemilikan tanah/alas hak tidak ada atau tidak ada lagi. Sehingga nadzir (pihak yang menerima harta benda wakaf) kesulitan mendaftarkan tanah wakaf.
Kementerian ATR/BPN catat baru 40% tanah wakaf yang telah bersertifikat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, mengatakan, baru sekitar 40% tanah wakaf yang telah memiliki sertifikat tanah wakaf. Adapun total jumlah tanah wakaf yang ada di Indonesia diperkirakan mencapai sekitar 411.333 bidang/lokasi. “Berdasarkan data yang ada di sistem BPN baru 173.000 bidang (telah tersertifikat). Artinya baru sekitar 40% yang kita daftarkan,” ujar Suyus dalam diskusi virtual, Kamis (9/9). Kementerian ATR/BPN mencatat sejumlah permasalahan terkait tanah wakaf. Diantaranya, surat bukti kepemilikan tanah/alas hak tidak ada atau tidak ada lagi. Sehingga nadzir (pihak yang menerima harta benda wakaf) kesulitan mendaftarkan tanah wakaf.