KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sekretaris Direktorat Jenderal Hubungan Hukum Keagrariaan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) Ery Suwondo mengatakan, pemerintah menjamin bahwa Hak Guna Usaha (HGU) memiliki kekuatan hukum dalam kepemilikan dan pengelolaan suatu lahan atau usaha perkebunan. Dengan pertimbangan tersebut, maka Ery menegaskan, data-data HGU tidak dapat diakses sembarangan karena dilindungi oleh hukum. Karena itu, data HGU sama dengan data Sertifikat Hak Milik (SHM) yang juga bersifat pribadi. “Berbeda dengan SHM, HGU berbatas waktu 35 tahun serta bisa diperpanjang hingga 25 tahun. HGU juga tidak bisa diwariskan turun temurun,” kata Ery dalam diskusi di Kampus IPB belum lama ini.
Dilindungi hukum, data HGU perkebunan tak bisa diakses sembarangan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sekretaris Direktorat Jenderal Hubungan Hukum Keagrariaan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) Ery Suwondo mengatakan, pemerintah menjamin bahwa Hak Guna Usaha (HGU) memiliki kekuatan hukum dalam kepemilikan dan pengelolaan suatu lahan atau usaha perkebunan. Dengan pertimbangan tersebut, maka Ery menegaskan, data-data HGU tidak dapat diakses sembarangan karena dilindungi oleh hukum. Karena itu, data HGU sama dengan data Sertifikat Hak Milik (SHM) yang juga bersifat pribadi. “Berbeda dengan SHM, HGU berbatas waktu 35 tahun serta bisa diperpanjang hingga 25 tahun. HGU juga tidak bisa diwariskan turun temurun,” kata Ery dalam diskusi di Kampus IPB belum lama ini.
TAG: