Kementerian ATR/BPN dorong tata ruang berbasis pencegahan dan mitigasi bencana



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendorong penataan ruang berbasis pencegahan dan mitigasi bencana.

Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Abdul Kamarzuki, mengatakan, selama ini pihaknya dalam menyiapkan Rencana Tata Ruang selalu erat kaitannya dengan upaya pencegahan dan mitigasi bencana. Ia bilang, peran tata ruang semakin penting pasca disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja.

“Pak Menteri selalu minta untuk menyiapkan atau meningkatkan kualitas produk tata ruang karena tata ruang sekarang melalui Undang-Undang Cipta Kerja telah menjadi satu-satunya referensi bagi arahan pemanfaatan ruang di negara kita ini,” kata Abdul dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan, Minggu (7/3).


Abdul mengatakan, dalam menyusun tata ruang ada keterbatasan dari ruang itu sendiri. Sementara masyarakat harus tetap hidup berdampingan dengan makhluk hidup lainnya agar seimbang. Ia menilai, banyak kepentingan yang harus diakomodir dalam membangun suatu wilayah.

Baca Juga: Kementerian ATR/BPN utamakan sanksi administratif dalam penertiban tata ruang

Abdul menjelaskan, keterlibatan berbagai pihak seperti BNPB, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan instansi lainnya untuk memperhitungkan semua kepentingan pada suatu Rencana Tata Ruang. Termasuk juga menyiapkan dan mengatur jalur-jalur evakuasi di suatu daerah.

Jika masyarakat serta pemangku kepentingan patuh dan mengikuti Rencana Tata Ruang yang sudah disusun oleh berbagai pihak tersebut, maka ke depan akan mengurangi dampak serta korban dari bencana alam.

“Di sini dalam unsur tata ruang kita juga mempertimbangkan hidrografi, banjir, konfigurasi topografi, seluruhnya sudah kita perhitungkan. Sehingga kemungkinan longsor juga kita siapkan mitigasi, ada sempadan-sempadan yang tidak bisa dibangun, tolong dipatuhi,” ungkap dia.

Abdul menyebut, produk tata ruang ke depan sudah mengakomodir upaya-upaya pencegahan dan mitigasi bencana. Hal ini diterapkan ke seluruh wilayah kabupaten dan kota yang melakukan revisi Rencana Tata Ruang. Jalur-jalur evakuasi diakomodir di peta skala 5.000 pada Rencana Detail Tata Ruang.

Abdul berharap, agar pemahaman masyarakat terhadap tata ruang yang berbasis pencegahan dan mitigasi bencana ini, dapat dipatuhi oleh semua kalangan. Ia juga berharap kerja sama semua pihak sehingga dapat meringankan beban dalam pencegahan bencana.

Baca Juga: Hingga Februari, Kementerian ATR/BPN tertibkan 1.200 pelanggaran pemanfaatan ruang

Ia berharap kerja sama yang intens bersama dengan BNPB karena salah satu faktor utama dalam penyusunan tata ruang adalah menjaga atau melakukan pencegahan ataupun mitigasi terhadap bencana.

“Di samping dengan membuat tata ruang yang menjamin tujuan tata ruang untuk pembangunan berkelanjutan. Tentunya pembangunan berkelanjutan tidak bisa dicapai kalau kita tidak mempertimbangkan faktor-faktor kebencanaan baik risiko bencana, ataupun faktor alam penyebab bencana itu sendiri,” tutur Abdul.​

Selanjutnya: Setahun Pandemi, Laju Kemiskinan Kian Menjadi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli