KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan pembahasan Konsep Petunjuk Teknis (Juknis) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk Tahun 2021. Direktur Survei dan Pemetaan Tematik, Kementerian ATR/BPN Yuli Mardiono mengatakan, penajaman terhadap Juknis PTSL 2021 ada pada bagian Strategi Penetapan Lokasi, Peningkatan Kualitas Data, Pemanfaatan Aplikasi Sentuh Tanahku dan Survey Tanahku, Pemberian Nomor Induk Sementara (NIS), dan Mekanisme Desa Lengkap. Nantinya, penyusunan prioritas dan prosedur penetapan lokasi pada juknis tahun 2021 akan lebih dirinci. Kementerian ATR/BPN menyebut, penetapan lokasi tahun 2021 nanti akan diprioritaskan pada desa/kelurahan yang mempunyai potensi K1 dari Produk K3 Tahun 2017 dan 2018, dan K3.1-K3.3 tahun 2019 dan 2020.
Kementerian ATR/BPN finalisasi petunjuk teknis PTSL tahun 2021
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan pembahasan Konsep Petunjuk Teknis (Juknis) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk Tahun 2021. Direktur Survei dan Pemetaan Tematik, Kementerian ATR/BPN Yuli Mardiono mengatakan, penajaman terhadap Juknis PTSL 2021 ada pada bagian Strategi Penetapan Lokasi, Peningkatan Kualitas Data, Pemanfaatan Aplikasi Sentuh Tanahku dan Survey Tanahku, Pemberian Nomor Induk Sementara (NIS), dan Mekanisme Desa Lengkap. Nantinya, penyusunan prioritas dan prosedur penetapan lokasi pada juknis tahun 2021 akan lebih dirinci. Kementerian ATR/BPN menyebut, penetapan lokasi tahun 2021 nanti akan diprioritaskan pada desa/kelurahan yang mempunyai potensi K1 dari Produk K3 Tahun 2017 dan 2018, dan K3.1-K3.3 tahun 2019 dan 2020.