Kementerian ATR/BPN fokus selesaikan 8 konflik pertanahan pada 2021



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan, Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Daniel Adityajaya mengatakan, Kementerian ATR/BPN akan fokus menyelesaikan delapan konflik pertanahan pada tahun 2021.

“Kami targetkan delapan konflik pertanahan tahun ini harus selesai,” ujar Daniel kepada Kontan, Senin (23/8).

Ia menerangkan, penyelesaian konflik pertanahan tergantung pada tiga hal. Antara lain, status hak dan/atau HGU, apakah masih aktif atau sudah berakhir. Kemudian, dasar klaim masyarakat secara yuridis harus jelas. Serta penguasaan fisik di masyarakat.


“Ketiga hal ini akan ditelaah terlebih dahulu. Jadi ketika itu bisa ditindaklanjuti, pasti akan ditindaklanjuti,” ucap dia.

Baca Juga: Kebijakan satu peta, BPN targetkan inventarisasi HGU mencapai 70% pada akhir 2021

Daniel mengakui, penyelesaian konflik pertanahan perlu dilihat secara komprehensif. Penyelesaian konflik pertanahan tersebut juga melibatkan kementerian/lembaga terkait agar solusi penyelesaian yang dilakukan tepat.

“Praktis penanganan konflik (pertanahan) tidak cepat, beda dengan sengketa (pertanahan), sengketa kan (hanya melibatkan) pihak satu dua orang. Sedangkan konflik pertanahan biasanya terkait dengan kelompok masyarakat,” terang dia.

Selain upaya penanganan konflik pertanahan, lanjut Daniel, pihaknya juga melakukan upaya pencegahan konflik pertanahan. Yakni dengan menganalisis kemungkinan sebab – sebab terjadinya konflik pertanahan.

“Jadi kita bukan seperti pemadam kebakaran saja ketika ada kasus baru menangani, itu kan namanya ngga pro aktif. Kita mencari akar masalah penyebab kasus (konflik) pertanahan untuk nantinya supaya tidak terulang lagi di kemudian hari,” terang dia.

Baca Juga: Pemerintah dorong percepatan penyelesaian konflik kawasan non hutan

Daniel menyebut, upaya pencegahan konflik pertanahan sesuai instruksi Menteri ATR/BPN agar konflik pertanahan tidak semakin meningkat ke depannya. Sebab itu, saat ini Kementerian ATR/BPN juga tengah menyusun kebijakan mekanisme pencegahan konflik pertanahan agar tidak terjadi peningkatan angka kasus baru konflik pertanahan.

“Kita sedang bekerjasama dengan UI untuk membuat kebijakan dalam rangka menurunkan angka kasus pertanahan yaitu membuat kebijakan intinya bagaimana cara kita melakukan mekanisme pencegahan kasus pertanahan. Tahun ini kita fokus juga dengan target untuk menurunkan angka kasus baru konflik pertanahan,” jelas Daniel.

Selain itu, lanjut Daniel, pihaknya saat ini terus berupaya mencegah dan mengatasi agar tidak ada peningkatan kasus mafia tanah. Adanya Satgas mafia tanah yang terdiri dari Kementerian ATR/BPN dan Polri saling berkoordinasi agar kejahatan terkait pertanahan dapat diminimalisir.

Daniel menyebut, setiap awal tahun diawali dengan rapat penentuan target operasi kasus mafia tanah yang akan diselesaikan. Kemudian, pada pertengahan tahun terdapat supervisi penanganan kasus. Serta pada akhir tahun dilakukan evaluasi kinerja yang dilakukan.

“Sehingga tiap tahun selalu terkontrol. Satgas mafia tanah setiap tahun masing-masing Polda dan Kanwil BPN punya target rata – rata 1 sampai 5 kasus tergantung dari dinamisnya kondisi di wilayahnya,” ujar Daniel.

Selanjutnya: Upaya Forum memperjuangkan penanganan hak asasi manusia orang rimba di Jambi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli