KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan mengintegrasikan data tanah wakaf yang dimiliki Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Pusdatin) dengan Sistem Informasi Wakaf (Siwak) milik Kementerian Agama (Kemenag). Ke depannya, tanah wakaf yang sudah terdaftar dan bersertifikat di Pusdatin Kementerian ATR/BPN bisa diidentifikasi langsung oleh Siwak Kemenag. “Tentang sinergi Pusdatin dan Siwak, tentu kita berkenan dan senang bila data Pusdatin bisa kita sinergikan dengan data Siwak. Jadi mirror saja. Tanah wakaf yang sudah terdaftar dan bersertifikat di BPN nanti datanya itu apa yang ada di kita bisa disinergikan,” ujar Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil dalam siaran pers, Sabtu (1/5).
Kementerian ATR/BPN-Kemenag sinergi integrasikan data tanah wakaf
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan mengintegrasikan data tanah wakaf yang dimiliki Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Pusdatin) dengan Sistem Informasi Wakaf (Siwak) milik Kementerian Agama (Kemenag). Ke depannya, tanah wakaf yang sudah terdaftar dan bersertifikat di Pusdatin Kementerian ATR/BPN bisa diidentifikasi langsung oleh Siwak Kemenag. “Tentang sinergi Pusdatin dan Siwak, tentu kita berkenan dan senang bila data Pusdatin bisa kita sinergikan dengan data Siwak. Jadi mirror saja. Tanah wakaf yang sudah terdaftar dan bersertifikat di BPN nanti datanya itu apa yang ada di kita bisa disinergikan,” ujar Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil dalam siaran pers, Sabtu (1/5).