KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memecah program redistribusi tanah.Sebelumnya ditargetkan redistribusi tanah pada 5 tahun ke depan seluas 9 juta hektare (ha). Namun, target tersebut dinilai tidak realisitis untuk dicapai. "Oleh sebab itu, maka dipecah menjadi legalisasi aset dan redistribusi tanah," ujar Wakil Menteri ATR/BPN Surya Tjandra dikutip dari situs resmi Kementerian ATR/BPN, Senin (28/9).
Kementerian ATR/BPN memecah program redistribusi tanah jadi dua program
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memecah program redistribusi tanah.Sebelumnya ditargetkan redistribusi tanah pada 5 tahun ke depan seluas 9 juta hektare (ha). Namun, target tersebut dinilai tidak realisitis untuk dicapai. "Oleh sebab itu, maka dipecah menjadi legalisasi aset dan redistribusi tanah," ujar Wakil Menteri ATR/BPN Surya Tjandra dikutip dari situs resmi Kementerian ATR/BPN, Senin (28/9).