Kementerian ATR/BPN memecah program redistribusi tanah jadi dua program



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memecah program redistribusi tanah.Sebelumnya ditargetkan redistribusi tanah pada 5 tahun ke depan seluas 9 juta hektare (ha).

Namun, target tersebut dinilai tidak realisitis untuk dicapai.

"Oleh sebab itu, maka dipecah menjadi legalisasi aset dan redistribusi tanah," ujar Wakil Menteri ATR/BPN Surya Tjandra dikutip dari situs resmi Kementerian ATR/BPN, Senin (28/9).

Redistribusi tanah disampaikan Surya menggunakan tanah eks HGU, tanah terlantar, dan tanah negara lainnya. Selain itu, juga redistribusi berasal dari tanah pelepasan kawasan hutan.

Baca Juga: Perkebunan sawit dan masyarakat adat dinilai dapat hidup berdampingan

Sementara itu legislasi aset salah satunya dilakukan dengan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Hal ini juga akan memberikan jaminan kepemilikan lahan bagi masyarakat.

"Legalisasi aset dengan pendaftaran tanah melalui program PTSL yang dilakukan Kementerian ATR/BPN dan pendaftaran tanah-tanah transmigrasi," terang Surya.

Ke depan pemerintah juga akan memastikan peruntukan penggunaan, penyediaan dan pemeliharaan tanah. Kebutuhan disesuaikan dengan kondisi yang ada serta kebutuhan yang akan datang.

"karena tanah adalah sumber daya non-renewable sehingga kelestariannya harus dijaga agar dapat terus dimanfaatkan secara berkelanjutan," jelas Surya.

Selanjutnya: Pemerintah tetap optimistis Jalan Tol Trans-Sumatera rampung 2024, meski ada pandemi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli