Kementerian ATR/BPN: Omnibus law permudah masalah lahan untuk investasi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan omnibus law cipta lapangan kerja mempermudah masalah lahan untuk investasi.

Hal yang berkaitan dengan pertanahan terdapat dalam 4 klaster. Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Himawan Arief menekankan sebagian besar revisi diambil dari revisi UU Pertanahan.

Baca Juga: Omnibus law dikhawatirkan dapat mengancam HAM dan lingkungan

"Omnibus law memang kami sudah menyelesaikan semua rancangan dan usulan kami ada 4 klaster dalam omnibus law," ujar Himawan saat konferensi pers, Selasa (21/1).

Himawan bilang nantinya omnibus law akan memberi kemudahan bagi investor untuk mendapatkan kepastian lahan. Hal itu akan meningkatkan daya saing untuk sektor investasi. 

Omnibus law akan menyederhanakan sejumlah perizinan namun menekankan pada standar. Berbagai standar ditingkatkan untuk menjadi persyaratan.

Baca Juga: Faisal Basri: Investasi turun, biang keladinya adalah pemerintah sendiri

Pada omnibus law cipta lapangan kerja juga terdapat tambahan untuk pengadaan tanah. Bila sebelumnya terdapat 18 poin pengadaan tanah, dalam omnibus law akan ditambah.

Editor: Noverius Laoli