KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan memberikan relaksasi bagi pelaku usaha yakni perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang masa berlakunya sudah berakhir tahun ini. "Kita memberikan kemudahan, karena tidak bisa keluar rumah, HGB-nya yang sudah habis, kita relaksasi atau dipensasi, kami perpanjang sampai akhir tahun," ujar Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil dalam konferensi pers yang dilakukan secara virtual, Jumat (17/4). Baca Juga: Aturan soal bank tanah masih menunggu omnibus law
Kementerian ATR/BPN relaksasi HGU dan HGB jatuh tempo hingga akhir tahun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan memberikan relaksasi bagi pelaku usaha yakni perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang masa berlakunya sudah berakhir tahun ini. "Kita memberikan kemudahan, karena tidak bisa keluar rumah, HGB-nya yang sudah habis, kita relaksasi atau dipensasi, kami perpanjang sampai akhir tahun," ujar Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil dalam konferensi pers yang dilakukan secara virtual, Jumat (17/4). Baca Juga: Aturan soal bank tanah masih menunggu omnibus law