KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan Djalil, mengungkapkan hingga tahun 2021, Kementerian ATR mencatat ada 79 juta tanah yang telah bersertifikat dan 94 juta lebih bidang tanah sudah terdaftar dari total sekitar 126 juta total kepemilikan tanah. Sofyan dalam konferensi pers senin (21/3) mengatakan, ada perbedaan angka antara yang bersertifikat dengan yang didaftarkan karena prosedur yang berbeda. Namun Sofyan menargetkan pada 2025 kepemilikan tanah ini ditargetkan sudah bisa terdaftar dan bersertifikat 100%. “Kenapa yang terdaftar, beda dengan yang disertifikatkan? Karena yang disertifikatkan itu menggunakan data yang lengkap, tapi ada beberapa tanah orangnya tidak ada ditempat, orangnya di luar kota atau luar negeri negeri. Atau harta waris yang belum di selesaikan. Sehingga kita tidak bisa mensertifikatkan. Ketika tanah itu semua free and clear maka tanah yang didaftarkan lengkap semua maka tanah bisa disertifikatkan,” ujar Sofyan.
Kementerian ATR/BPN Sebut 79 Juta Tanah Telah Bersertifikat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan Djalil, mengungkapkan hingga tahun 2021, Kementerian ATR mencatat ada 79 juta tanah yang telah bersertifikat dan 94 juta lebih bidang tanah sudah terdaftar dari total sekitar 126 juta total kepemilikan tanah. Sofyan dalam konferensi pers senin (21/3) mengatakan, ada perbedaan angka antara yang bersertifikat dengan yang didaftarkan karena prosedur yang berbeda. Namun Sofyan menargetkan pada 2025 kepemilikan tanah ini ditargetkan sudah bisa terdaftar dan bersertifikat 100%. “Kenapa yang terdaftar, beda dengan yang disertifikatkan? Karena yang disertifikatkan itu menggunakan data yang lengkap, tapi ada beberapa tanah orangnya tidak ada ditempat, orangnya di luar kota atau luar negeri negeri. Atau harta waris yang belum di selesaikan. Sehingga kita tidak bisa mensertifikatkan. Ketika tanah itu semua free and clear maka tanah yang didaftarkan lengkap semua maka tanah bisa disertifikatkan,” ujar Sofyan.