Kementerian ATR/BPN siapkan 4 PP aturan turunan UU cipta kerja



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Himawan Arief Sugoto mengatakan, pihaknya saat ini tengah menyusun aturan turunan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja bidang agraria/pertanahan.

“Kita tahu bahwa UU CK telah ketok palu, sebagai tindak lanjutnya kita punya target yang berat yaitu membuat peraturan turunan sebanyak 4 (empat) Peraturan Pemerintah (PP) yaitu tentang penataan ruang, pengadaan tanah untuk kepentingan umum, hak-hak tanah dan pembentukan bank tanah. Maka diharapkan kerja sama yang baik demi menghasilkan peraturan yang baik pula,” kata Himawan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/10).

Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil mengatakan, pihaknya tengah dalam proses menyusun aturan turunan UU Cipta Kerja bidang agraria/pertanahan.


Baca Juga: Pemerintah menargetkan pembentukan bank tanah dilakukan tahun ini

Salah satunya Peraturan Pemerintah (PP) pembentukan bank tanah. Ia mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) dari seluruh Undang-Undang Cipta Kerja ini ditargetkan akan selesai dalam waktu tiga bulan.

"Bank Tanah merupakan institusi pemerintah pusat. Tapi, akan kita kebut, mudah-mudahan akan jauh lebih cepat selesai," kata Sofyan.

Sofyan mengatakan, pembahasan aturan turunan (PP) tersebut akan melibatkan pemangku kepentingan untuk mengetahui apa yang menjadi concern pemangku kepentingan terkait.

"Sebab ini tidak ada yang ditutup-tutupi karena tujuan UU ini adalah supaya pemerintah lebih efektif mengelola negeri ini dengan cara mengurangi regulasi," ungkap Sofyan.

Sebagai informasi, dalam salinan UU cipta kerja yang diterima Kontan, pada UU cipta kerja BAB XV tentang Ketentuan Penutup tertulis sebagai berikut.

Baca Juga: Rp 150-an juta, pendaftaran lelang rumah sitaan Bank Mandiri ditutup hari ini

BAB XV

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 185

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:

a. Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini wajib ditetapkan paling lama 3 (tiga) bulan; dan

b. Semua peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang yang telah diubah oleh Undang-Undang ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang - Undang ini dan wajib disesuaikan paling lama 3 (tiga) bulan.

Selanjutnya: Tren restrukturisasi kredit imbas pandemi Covid-19 melandai

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli