KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal (Dirjen) Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), R.B. Agus Widjayanto mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan menerbitkan peraturan menteri (Permen) ATR/BPN terbaru mengenai penanganan kasus pertanahan. "Dalam waktu dekat, Kementerian ATR/BPN akan menerbitkan peraturan menteri terbaru guna mengganti peraturan yang lama mengenai penanganan kasus pertanahan," kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Minggu (8/11). Agus menambahkan, dalam penanganan sengketa dan konflik pertanahan, Kementerian ATR/BPN melakukan koordinasi dengan Komisi II DPR RI, Kantor Staf Presiden (KSP) serta Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Hasil koordinasi tersebut adalah keputusan dan instruksi mengenai kasus pertanahan yang memang diprioritaskan.
Kementerian ATR/BPN siapkan aturan baru penanganan kasus pertanahan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal (Dirjen) Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), R.B. Agus Widjayanto mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan menerbitkan peraturan menteri (Permen) ATR/BPN terbaru mengenai penanganan kasus pertanahan. "Dalam waktu dekat, Kementerian ATR/BPN akan menerbitkan peraturan menteri terbaru guna mengganti peraturan yang lama mengenai penanganan kasus pertanahan," kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Minggu (8/11). Agus menambahkan, dalam penanganan sengketa dan konflik pertanahan, Kementerian ATR/BPN melakukan koordinasi dengan Komisi II DPR RI, Kantor Staf Presiden (KSP) serta Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Hasil koordinasi tersebut adalah keputusan dan instruksi mengenai kasus pertanahan yang memang diprioritaskan.