Kementerian ATR/BPN Siapkan Langkah Internal Usai OTT KPK



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyiapkan langkah internal untuk mencegah praktik serupa kembali terjadi setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan ATR/BPN. Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan mengatakan, Kementerian ATR/BPN menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan kooperatif terhadap KPK. “Atas dasar informasi yang telah kami dapatkan, itulah langkah-langkah internal yang harus kami lakukan sesuai kewenangan kami,” ujar Ossy setelah RDP di Parlemen, Rabu (16/9/2026).

Baca Juga: Prabowo Minta Danantara Bantu Pengembangan Proyek LRT Sebelumnya, KPK menetapkan delapan tersangka dalam OTT terkait dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan ATR/BPN. Salah satu konstruksi perkara berkaitan dengan pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) di Kabupaten Bogor. Dalam perkara tersebut, KPK menyebut pihak Summarecon diduga memberikan uang sebesar Rp1,5 miliar melalui perantara untuk pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB. Dari uang tersebut, Rp200 juta diduga diberikan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I. Selain perkara tersebut, KPK mengungkap dugaan penerimaan uang dari pengurusan layanan pertanahan lainnya. Dalam OTT itu, KPK menyita uang tunai sekitar Rp106,3 miliar dalam berbagai mata uang. Ossy mengatakan, langkah internal akan dilakukan berdasarkan informasi dan fakta yang telah disampaikan KPK. Menurutnya, praktik pengepul uang sebagaimana yang diungkap KPK tidak dikenal dalam prosedur dan standar operasional ATR/BPN. “Sesuai protap dan juga SOP yang dilakukan kan tidak mengenal adanya pengepul-pengepul itu. Tapi kita akan dalami lagi seperti apa, langkah internalnya seperti apa akan kami sampaikan,” katanya. Dalam agenda Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI pada Rabu (16/9/2026), Menteri ATR/BPN Nusron Wahid tidak hadir dan diwakili oleh Ossy Dermawan. Terkait ketidakhadiran Nusron, Ossy mengatakan, komunikasi dengan Menteri ATR/BPN masih berlangsung setiap hari. Ia menyebut penugasannya untuk mewakili Nusron juga dilakukan atas arahan Menteri ATR/BPN.

Baca Juga: Menkeu Berganti, Dana SAL di Himbara Berpotensi Ditarik Pemerintah “Masih, ini kan masih arahan beliau semua. Penugasan saya ke sini juga atas arahan beliau,” ujar Ossy. Kementerian ATR/BPN selanjutnya akan melakukan pendalaman dan langkah internal sesuai kewenangannya, sembari mengikuti proses hukum yang masih berjalan di KPK.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News