KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berkomitmen menyelesaikan konflik pertanahan. Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik, Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Kementerian ATR/BPN, Daniel Adityajaya, mengatakan, ke depan penyelesaian konflik agraria dan penguatan kebijakan reforma agraria sesuai dengan arahan presiden yang mengimbau untuk menemukan penyelesaian yang sistemik untuk konflik agraria. Pertama pemerintah harus membuat regulasi yang implementatif terhadap isu lapangan yang melibatkan non goverment organization dalam penyusunannya. Seperti peraturan pemerintah tentang redistribusi tanah dan penyelesaian konflik lintas sektor dengan instrumen geraknya adalah Gugus Tugas Reforma Agraria.
Kementerian ATR/BPN target selesaikan 50% konflik pertanahan pada 2021
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berkomitmen menyelesaikan konflik pertanahan. Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik, Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Kementerian ATR/BPN, Daniel Adityajaya, mengatakan, ke depan penyelesaian konflik agraria dan penguatan kebijakan reforma agraria sesuai dengan arahan presiden yang mengimbau untuk menemukan penyelesaian yang sistemik untuk konflik agraria. Pertama pemerintah harus membuat regulasi yang implementatif terhadap isu lapangan yang melibatkan non goverment organization dalam penyusunannya. Seperti peraturan pemerintah tentang redistribusi tanah dan penyelesaian konflik lintas sektor dengan instrumen geraknya adalah Gugus Tugas Reforma Agraria.