KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) saat ini telah menyelesaikan rancangan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK). Sebanyak lima Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan satu Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) telah berhasil disusun oleh Kementerian ATR/BPN. Kelima RPP tersebut antara lain, RPP mengenai Penyelenggaraan Penataan Ruang; RPP mengenai Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum; RPP mengenai Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah; RPP mengenai Bank Tanah; RPP mengenai Kawasan dan Tanah Terlantar serta Raperpres mengenai Organ Bank Tanah.
Kementerian ATR/BPN targetkan lima RPP UU Cipta Kerja rampung akhir Desember 2020
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) saat ini telah menyelesaikan rancangan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK). Sebanyak lima Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan satu Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) telah berhasil disusun oleh Kementerian ATR/BPN. Kelima RPP tersebut antara lain, RPP mengenai Penyelenggaraan Penataan Ruang; RPP mengenai Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum; RPP mengenai Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah; RPP mengenai Bank Tanah; RPP mengenai Kawasan dan Tanah Terlantar serta Raperpres mengenai Organ Bank Tanah.