KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah membebaskan 70.000 hektare (ha) tanah untuk pembangunan infrastruktur. Lahan tersebut terhitung setelah adanya Undang Undang nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. UU tersebut dinilai menjadi tugas bagi Kementerian ATR/BPN untuk mempercepat pengadaan tanah. "Sampai hari ini kita sudah berhasil membebaskan hampir kurang lebih 70.000 ha karena untuk kepentingan infrastruktur," ujar Menteri ATR/BPN Sofyan A. Djalil dalam siaran pers, Selasa (18/8).
Kementerian ATR/BPN telah membebaskan 70.000 ha tanah untuk infrastruktur
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah membebaskan 70.000 hektare (ha) tanah untuk pembangunan infrastruktur. Lahan tersebut terhitung setelah adanya Undang Undang nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. UU tersebut dinilai menjadi tugas bagi Kementerian ATR/BPN untuk mempercepat pengadaan tanah. "Sampai hari ini kita sudah berhasil membebaskan hampir kurang lebih 70.000 ha karena untuk kepentingan infrastruktur," ujar Menteri ATR/BPN Sofyan A. Djalil dalam siaran pers, Selasa (18/8).