KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah memproses pembaruan (updating) data Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD). Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana mengatakan, sebelumnya sudah ada Keputusan Menteri (Kepmen) ATR/Kepala BPN No. 1.589/SK-HK.02.01/XII/2021 tentang Penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) pada 8 provinsi. Yaitu Sumatra Barat, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat. Saat ini sedang dilakukan proses updating terhadap data Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) indikatif. Serta dilakukan juga verifikasi atas temuan indikasi ketidaksesuaian pemanfaatan ruang pada lahan sawah di 12 Provinsi yang ditargetkan akan ditetapkan pada tahun 2024.
Kementerian ATR/BPN Tengah Proses Pembaruan Data Lahan Sawah yang Dilindungi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah memproses pembaruan (updating) data Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD). Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana mengatakan, sebelumnya sudah ada Keputusan Menteri (Kepmen) ATR/Kepala BPN No. 1.589/SK-HK.02.01/XII/2021 tentang Penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) pada 8 provinsi. Yaitu Sumatra Barat, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat. Saat ini sedang dilakukan proses updating terhadap data Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) indikatif. Serta dilakukan juga verifikasi atas temuan indikasi ketidaksesuaian pemanfaatan ruang pada lahan sawah di 12 Provinsi yang ditargetkan akan ditetapkan pada tahun 2024.