Kementerian ATR/BPN Ungkap 11 Juta Tanah MBR Belum Bersertifikat



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengungkap sekitar 11 juta bidang tanah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) masih belum bersertifikat.

Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, mengatakan penyelesaian sertifikasi tersebut akan dilakukan secara bertahap. Dari target 3 juta bidang, sebanyak 1 juta bidang ditargetkan selesai pada 2026, sedangkan 2 juta bidang lainnya ditargetkan rampung pada 2027.

"Total estimasi bidang tanah MBR yang belum bersertifikat kurang lebih ada 11 juta bidang tanah. Dan akan dilakukan penyelesaian secara bertahap," kata Dalu dalam acara Konferensi Pers Update PHTC/Program Prioritas serta Transformasi Layanan Pertanahan dan Percepatan Sertifikasi Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), di Kantor Bakom RI, Jakarta, Rabu (26/8/2026).


Baca Juga: Pemerintah Tunggu Pembaruan DTSEN Sebelum Batasi Pertalite Berdasarkan Desil

Untuk mengejar target tersebut, pemerintah menyiapkan anggaran Rp672,9 miliar untuk mendukung program sertifikasi 3 juta bidang tanah MBR pada periode 2026-2027.

Setelah target 3 juta bidang pada 2026-2027, ATR/BPN menargetkan penyelesaian 5 juta bidang pada 2028. Adapun sisa bidang tanah MBR yang belum bersertifikat ditargetkan dapat diselesaikan pada 2029.

Dalu menjelaskan, sasaran sertifikasi rumah MBR dibagi menjadi tiga klaster. Pertama, rumah yang masuk dalam program bantuan pemerintah. Kedua, program pembiayaan perbankan, termasuk Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Ketiga, klaster mandiri.

Untuk menentukan sasaran penerima, ATR/BPN menggunakan kriteria berbeda untuk pekerja sektor formal dan informal. Pekerja sektor formal harus menunjukkan bukti penghasilan sesuai ketentuan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), serta surat yang menerangkan bahwa pemohon masuk kategori MBR.

Sementara itu, untuk sektor nonformal, penentuan penerima mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Pemohon juga harus melengkapi surat dari kepala desa atau lurah yang menerangkan bahwa yang bersangkutan masuk kategori MBR berdasarkan data BPS.

Hasil integrasi data ATR/BPN dengan BPS juga mulai menunjukkan capaian program. Hingga saat ini, sebanyak 157.693 sertifikat hak atas tanah hasil Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2026 telah terkonfirmasi masuk kategori MBR dengan kondisi rumah milik sendiri yang tidak layak.

"Hasil integrasi data dengan BPS dari sertifikat hak atas tanah PTSL tahun 2026 berdasarkan konfirmasi data desil di BPS itu sampai hari ini sudah 157.693 sertifikat hak atas tanah masuk dalam kategori MBR, rumah milik sendiri kondisi tidak layak," ujar Dalu.

Di sisi lain, ATR/BPN melakukan transformasi layanan pertanahan untuk mempercepat proses pengukuran dan pemetaan. Salah satunya melalui skema pengukuran terjadwal dengan total waktu maksimal 12 hari sejak permohonan diajukan hingga peta bidang tanah diterbitkan.

Dalam skema tersebut, masyarakat yang mengajukan permohonan pengukuran akan memperoleh jadwal pelayanan paling lama tujuh hari setelah permohonan. Selanjutnya, penyelesaian pekerjaan setelah pengukuran hingga menghasilkan peta bidang tanah ditargetkan maksimal lima hari.

Dari total 483 kantor pertanahan, sebanyak 455 kantor telah menerapkan pengukuran terjadwal.

ATR/BPN juga menyiapkan layanan peralihan hak atas tanah terintegrasi dengan target penyelesaian maksimal 10 hari. Durasi tersebut terdiri dari tiga hari untuk verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dua hari untuk pembuatan akta jual beli oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta lima hari untuk proses di kantor pertanahan setelah seluruh persyaratan dipenuhi dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dibayarkan.

Namun, percepatan layanan masih menghadapi kendala dari sisi eksternal. Dalu menyebut proses verifikasi dan validasi BPHTB di sejumlah pemerintah daerah masih membutuhkan waktu lama. Proses penerbitan akta oleh PPAT juga menjadi salah satu hambatan.

ATR/BPN mencatat rata-rata durasi proses akta di sejumlah kantor pertanahan masih mencapai 25 hari, sedangkan rata-rata durasi proses pada PPAT mencapai 24 hari.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, ATR/BPN mendorong mekanisme first in first out dalam pelaporan akta PPAT dan penerapan konsep fiktif-positif. Kinerja PPAT juga akan dipantau berbasis data dan dipublikasikan secara rutin berdasarkan tingkat kepatuhan terhadap standar operasional prosedur.

Transformasi layanan tersebut menjadi bagian dari upaya ATR/BPN meningkatkan kepastian dan kecepatan pelayanan pertanahan. 

Dalu menyebut sekitar 80% layanan di ATR/BPN merupakan layanan kepada masyarakat, sehingga perbaikan sistem, sumber daya manusia, dan proses bisnis menjadi bagian penting dari transformasi tersebut.

Baca Juga: Anggaran KIP Kuliah 2027 Diproyeksikan Rp15,37 Triliun, Ini Jumlah Penerimanya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News