KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah (PPRPT) terus melaksanakan pemantauan dan evaluasi hak atas tanah secara berkesinambungan terhadap pemenuhan kewajiban pemegang hak atas tanah. Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu Kemeterian ATR/BPN Asnawati mengatakan, sasaran dalam pemantauan dan evaluasi hak atas tanah utamanya adalah terlaksananya pengelolaan data dan informasi hak atas tanah. Hal ini adalah kegiatan awal pengumpulan data yang dilakukan bersumber dari komputerisasi kegiatan pertanahan (KKP) dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota yang menjadi objek pemantauan itu sendiri. Serta sasaran lainnya sehingga dapat terlaksananya pemantauan dan evaluasi terhadap pemenuhan hak dan kewajiban pemegang hak atas tanah.
Kementerian ATR/BPN ungkap kendala pemantauan dan evaluasi tanah masyarakat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah (PPRPT) terus melaksanakan pemantauan dan evaluasi hak atas tanah secara berkesinambungan terhadap pemenuhan kewajiban pemegang hak atas tanah. Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu Kemeterian ATR/BPN Asnawati mengatakan, sasaran dalam pemantauan dan evaluasi hak atas tanah utamanya adalah terlaksananya pengelolaan data dan informasi hak atas tanah. Hal ini adalah kegiatan awal pengumpulan data yang dilakukan bersumber dari komputerisasi kegiatan pertanahan (KKP) dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota yang menjadi objek pemantauan itu sendiri. Serta sasaran lainnya sehingga dapat terlaksananya pemantauan dan evaluasi terhadap pemenuhan hak dan kewajiban pemegang hak atas tanah.