KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendorong RUU Pertanahan masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas). Staf Khusus sekaligus Juru Bicara Kementerian ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi mengatakan, Kementerian ATR/BPN berupaya agar RUU Pertanahan dapat masuk dalam prolegnas. “Memang tekad kementerian untuk berusaha memasukkan lagi ke prolegnas. Soal waktu akan dilihat secara tepat,” ucap Taufiq saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (20/2). Taufiq menuturkan, rencananya akan ada sejumlah poin yang akan masuk dalam RUU Pertanahan. Misalnya, terkait digitalisasi arsip, serta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bidang Pertanahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Meski begitu, poin-poin tersebut nantinya akan memperhatikan masukan dari berbagai pihak, termasuk dari publik/masyarakat.
Kementerian ATR/BPN Usul RUU Pertanahan Masuk Prolegnas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendorong RUU Pertanahan masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas). Staf Khusus sekaligus Juru Bicara Kementerian ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi mengatakan, Kementerian ATR/BPN berupaya agar RUU Pertanahan dapat masuk dalam prolegnas. “Memang tekad kementerian untuk berusaha memasukkan lagi ke prolegnas. Soal waktu akan dilihat secara tepat,” ucap Taufiq saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (20/2). Taufiq menuturkan, rencananya akan ada sejumlah poin yang akan masuk dalam RUU Pertanahan. Misalnya, terkait digitalisasi arsip, serta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bidang Pertanahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Meski begitu, poin-poin tersebut nantinya akan memperhatikan masukan dari berbagai pihak, termasuk dari publik/masyarakat.