KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kemeterian BUMN mengaku saat ini sedang membahas rancangan peraturan pemerintah (RPP) lanjutan mengenai holding BUMN. Ini merupakan kelanjutan dari peraturan pemerintah yang mendasari pembentukan holding yaitu PP No 72 2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN dan Perseroan Terbatas. Gatot Trihargo, Deputi Kementerian BUMN bilang rencana peraturan pemerintah ini adalah sebagai tindak lanjut PP terkait holding.
Kementerian bahas RPP lanjutan holding BUMN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kemeterian BUMN mengaku saat ini sedang membahas rancangan peraturan pemerintah (RPP) lanjutan mengenai holding BUMN. Ini merupakan kelanjutan dari peraturan pemerintah yang mendasari pembentukan holding yaitu PP No 72 2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN dan Perseroan Terbatas. Gatot Trihargo, Deputi Kementerian BUMN bilang rencana peraturan pemerintah ini adalah sebagai tindak lanjut PP terkait holding.