Kementerian Bentuk Ditjen Gakkum Berantas Penambangan Ilegal



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membentuk Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mienral (Ditjen Gakkum) yang akan bertugas melaksanakan kebijakan di bidang penegakan hukum energi dan sumber daya mineral.

Pembentukan Ditjen Gakkum ini berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 169 Tahun 2024 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 5 November 2024.

Baca Juga: Sedu-Sedan Pertambangan Rakyat, Rogoh Kocek Miliaran Rupiah Demi Izin Tambang


Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi mengatakan pembentukan Ditjen Gakkum sudah direncanakan sejak lama untuk memperkuat pengawasan dan penindakan hukum di sektor ESDM seperti penambangan ilegal.

Berdasarkan Pasal 24, disebutkan bahwa Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelalsanaan kebijakan di bidang penegakan hukum energi dan sumber daya mineral.

"Iya, untuk [memberantas] tambang ilegal dan illegal drilling," kata Agus di Kementerian ESDM, Jumat (8/11).

Baca Juga: Batubara Tidak Bisa Lagi Digarap Pertambangan Rakyat tapi Lahan Konsesi Lebih Luas

Agus menuturkan dengan adanya Ditjen Gakkum, Kementerian ESDM bisa secara langsung melakukan penindakan hukum di sektor ESDM sehingga bisa lebih cepat dalam penanganannya.

Saat ini, Kementerian ESDM masih menyiapkan struktur organisasi dan tata kelola sebelum Ditjen Gakkum ini diresmikan.

Berdasarkan Pasal 25 Perpres 191 Tahun 2024, dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral menyelenggarakan fungsi:

Baca Juga: Simbara Diperluas ke Komoditas Nikel dan Timah, Begini Harapan Pengusaha

a. perumusan kebijakan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral;

b. pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral;

c. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral;

d. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral;

e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral;

f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapal hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral;

g. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan

h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri

Selanjutnya: Harga Pangan Terkini di Bali, 10 November 2024: Harga Bawang, Cabai, dan Daging Naik

Menarik Dibaca: Penyebab Sinyal Wi-Fi Lambat, Salah Cara Memasang Router

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto