Kementerian BUMN ajukan kembali PMN Hutama Karya



JAKARTA. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyatakan akan mengajukan kembali Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk PT Hutama Karya (HK) kepada Komisi VI DPR agar bisa dibahas kembali. "Komisi VI DPR tidak mutlak menolak PMN tersebut dan masih bisa dibahas lagi," ujar Sekretaris Kementerian BUMN, Imam A. Putro, Selasa (10/9). Imam optimistis, PMN nantinya akan disetujui oleh DPR. Hal ini mengingat PMN sangat penting dalam rangka melaksanakan proyek jalan tol Trans Sumatera. Selain itu, Imam bilang, PMN juga sudah tercantum dalam Undang-Undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2013. Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VI DPR, Aria Bima mengatakan pihaknya tak mau disalahkan jika suatu saat terjadi hal yang tidak beres dengan menambah PMN untuk HK. Politisi PDI Perjuangan itu menganggap, keputusan PMN tidak melalui persetujuan Komisi VI, melainkan langsung dibahas dalam rapat Badan Anggaran DPR. Karena sudah menjadi UU APBNP 2013, Komisi VI disebutnya akan mengkaji secara hukum terlebih dulu proses PMN ini. Aria berharap, dalam dana Rp 2 triliun ini diletakkan pada posisi yang jelas dan tidak ada kongkalikong ataupun permainan. Sebab, korupsi bukan hanya kerugian negara, tetapi juga kesalahan pengambilan keputusan dalam penganggaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Dikky Setiawan