KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan mengonsultasikan status direktur PTPN III (Persero). Hal itu menanggapi terjaringnya Direktur Utama (Dirut) PTPN III dan direksi dalam kasus korupsi. Kementerian BUMN akan menghormati proses hukum yang berlangsung. "Mengenai non aktif Dirut dan Direksi akan dikonsultasikan pada Biro Hukum Kementerian BUMN," ujar Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi Kementerian BUMN, Wahyu Kuncoro dalam siaran pers, Rabu (4/9).
Kementerian BUMN akan konsultasikan status Direktur PTPN III
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan mengonsultasikan status direktur PTPN III (Persero). Hal itu menanggapi terjaringnya Direktur Utama (Dirut) PTPN III dan direksi dalam kasus korupsi. Kementerian BUMN akan menghormati proses hukum yang berlangsung. "Mengenai non aktif Dirut dan Direksi akan dikonsultasikan pada Biro Hukum Kementerian BUMN," ujar Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi Kementerian BUMN, Wahyu Kuncoro dalam siaran pers, Rabu (4/9).