Kementerian BUMN akan konsultasikan status Direktur PTPN III



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan mengonsultasikan status direktur PTPN III (Persero).

Hal itu menanggapi terjaringnya Direktur Utama (Dirut) PTPN III dan direksi dalam kasus korupsi. Kementerian BUMN akan menghormati proses hukum yang berlangsung.

"Mengenai non aktif Dirut dan Direksi akan dikonsultasikan pada Biro Hukum Kementerian BUMN," ujar Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi Kementerian BUMN, Wahyu Kuncoro dalam siaran pers, Rabu (4/9).


Baca Juga: Kementerian BUMN Hormati Proses Hukum PTPN III Oleh KPK

Kementerian BUMN akan menjalankan asas praduga tak bersalah. Selain itu juga menyatakan siap untuk bekerja sama dalam kasus yang ditangani KPK tersebut.

Wahyu meminta agar seluruh kegiatan usaha BUMN berpedoman pada tata kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG). Adanya kasus tersebut diharapkan tidak mengganggu operasional perusahaan.

"Kementerian BUMN meminta manajemen PTPN III untuk melaksanakan dan memastikan operasional perusahaan tetap berjalan dengan baik," terang Wahyu.

Baca Juga: Mewaspadai beban bank BUMN di tengah besarnya kredit afiliasi

Asal tahu saja sebelumnya Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jakarta, Selasa (3/9).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, OTT ini terkait urusan distribusi gula. "OTT dilakukan di Jakarta terkait dengan distribusi gula yang menjadi kewenangan salah satu BUMN perkebunan," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (3/9).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .