Kementerian BUMN Akan Tindak Auditor Waskita Karya



JAKARTA. Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) meminta Departemen Keuangan untuk mencabut ijin auditor PT Waskita Karya (Persero) apabila terbukti meloloskan kelebihan pencatatan (overstate) pada laporan keuangan perusahaan konstruksi pelat merah tersebut. Sofyan tidak menyebutkan siapa auditornya. Namun dalam laporan keuangan Waskita, terungkap yang menjadi auditor BUMN ini adalah kantor konsultan Ishak, Saleh, Soewondo dan rekan pada tahun 2007. "Kalau mereka terbukti bersalah, akan kami tindak. Kalau perlu dicabut ijinnya," ujar Sofyan.Menurut Sofyan, kementrian BUMN menemukan kelebihan laba bersih sejak 2004-2007 dengan total hampir Rp 500 miliar. Sofyan mengakui, kelebihan ini diketahui ketika kementrian mengganti direksi BUMN empat tahun kemudian. Bahkan, waktu itu Waskita Karya juga berhasil lolos dari DPR untuk ijin penerbitan saham publik.Karena itu, Kementrian BUMN menunda rencana IPO Waskita. Apalagi, saat ini Waskita Karya juga menjadi pasien dari Perusahaan Pengelola Aset (PPA). "Paling tidak butuh dana sekitar Rp 200 miliar untuk menyehatkan Waskita," imbuh dia.Selain ambil langkah tegas untuk auditor, kementrian juga akan mengambil tindakan tegas kepada direksi. Apabila bersalah, maka mantan direksi tersebut harus mengembalikan tantiem mereka. Lebih dari itu, Kementrian BUMN akan melakukan pemecatan terhadap mereka.Menurut laporan keuangan Waskita, mereka berhasil mencetak laba selama empat tahun terakhir yakni semenjak tahun 2004 hingga 2007. Masing-masing laba yang berhasil dicetak adalah 52,68 miliar, Rp 50,28 miliar, Rp 54,85 miliar, dan Rp 34,1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Dikky Setiawan