Kementerian BUMN alihkan saham PBA ke PLN



JAKARTA. Pemerintah secara resmi menyerahkan saham PT Pelayaran Bahtera Adhiguna (PBA) ke PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Sebanyak 21.674 lembar saham PT PBA menjadi milik PLN. Seluruh saham tersebut berdasarkan nilai wajar sebesar Rp 90.225.861.000.

Mahmud Husen, kepala biro Humas Kementerian BUMN , mengatakan, Menteri Negera BUMN Mustafa Abubakar selaku wakil pemegang saham PT PBA, secara langsung mengalihkan kepemilikan saham negara di PT PBA kepada Direktur Utama PLN Dahlan Iskan.

Sebelumnya, PBA adalah BUMN yang bergerak di bidang pelayaran dengan kepemilikan saham pemerintah 100%. Pengalihan saham ke PLN ini dalam rangka restrukturisasi bisnis PBA yang dalam lima tahun terakhir berada dalam kondisi tidak sehat. Di samping itu, pengalihan tersebut juga sangat menguntungkan PLN. “Keuntungan tersebut terutama dalam menjaga keamanan distribusi pasokan batubara ke pembangkit PLN,” ujarnya dalam siaran pers, Jumat (5/8).


Pengalihan kepemilikan saham ini dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 tahun 2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara. Dengan pengalihan saham itu, maka saham pemerintah di PLN akan bertambah senilai saham PBA tersebut.

Mahmud bilang, setelah pengalihan saham ini, PBA akan diproses lebih lanjut menjadi anak perusahaan PLN. Perusahaan setrum pelat merah itu akan berperan sebagai holding company sekaligus pemegang saham PBA. PLN akan mengembangkan bisnis PBA menjadi perusahaan yang sehat sekaligus mendukung keamanan distribusi pasokan batubara ke pembangkit listrik PLN.

Kebutuhan batubara PLN telah meningkat hingga menjadi 65 juta ton per tahun seiring dengan mulai beroperasinya proyek-proyek pembangkit 10.000 Mega Watt (MW) tahap 1 pada tahun 2011 ini. Dengan memiliki anak perusahaan yang bergerak di bidang pelayaran, maka PLN dapat meningkatkan efisiensi biaya transportasi laut batubara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Havid Vebri