Kementerian BUMN Angkat Bicara Soal Gugatan PKPU Terhadap Antam (ANTM)



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian BUMN angkat bicara mengenai permohonan gugatan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang(PKPU) kepada PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menyebut bahwa akan menjadi bahaya jika usaha Budi Said atau yang dikenal sebagai 'Crazy Rich Surabaya' untuk mengajukan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada PT Aneka Tambang Tbk atau Antam dikabulkan.

Menurutnya, dampak pertama adalah Antam adalah BUMN yang sehat dan dikhawatirkan ke depan setiap ada orang yang bermasalah dengan BUMN, masalah pengakuan utang-piutang akan dibawa ke PKPU.


Baca Juga: Sepekan Rugi 9,65%, Harga Emas Antam 10 Januari 2024 Bergeming!

"Pengakuan utang-piutang ketika dianggap tidak benar, dibawa ke PKPU dan semua orang akan begitu. Jadi asal tidak mau diakui BUMN akan dibawa ke PKPU. Bisa bahaya tuh," kata Arya dalam pernyataannya, Rabu (10/1/2024).

Menurut Arya dengan begitu, akan membuat BUMN menjadi tidak sehat dan terganggu terus karena hal-hal seperti ini dan PKPU terus-terusan.

Kedua menurut Arya ini akan berbahaya bagi Antam karena perusahaan BUMN tersebut tidak dispute dan bukan mengabaikan hak rakyat.

"Jadi Antam tidak mengabaikan apapun, mereka tidak mengabaikan hak masyarakat, karena dia tidak berjanji. Ini ada karyawan yang buat surat, yang bukan haknya dengan menggunakan nama Antam, tapi mengaku punya hak," jelas Arya.

Oleh karena itu, dalam kasus ini menurut Arya butuh digunakan logika yang baik.

Baca Juga: Harga Emas Spot Berpotensi Tertekan Kenaikan Indeks Dolar AS

"Kami harap di pengadilan pun semua akan jelas. Didudukan dengan baik, mana ada diskon dengan margin sampai 15 persen dalam waktu singkat, jual emas dibawah harga buyback. Antam ini BUMN yang punya tanggung jawab besar dalam hal hilirisasi, jangan diganggu hal-hal seperti ini, yang hanya masalah pengakuan utang-piutang yang aneh," pungkas Arya.

Untuk diketahui, Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto yang menjadi tokoh sentral dari sengketa ini telah dinyatakan bersalah oleh hakim dalam sidang yang terpisah. Eksi selama tujuh tahun pernjanga, Endang, Ahmad, dan Misdianto selama 6,5 tahun.

Sementara sengketa Antam dengan Budi Said masih menyisakan permasalahan pembayaran 1,1 ton emas. Terkait siapa yang harus membayarnya.

Saat ini, Antam pun sedang mengajukan gugatan di PN Jakarta Timur pada 17 Oktober 2023 terkait Perbuatan Melawan Hukum. Ada 5 orang yang menjadi tergugat, yakni Budi Said, Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Misdianto, dan Ahmad Purwanto.

Baca Juga: Aneka Tambang (ANTM) Bertahan Jadi Konstituen Indeks ESG Bursa

Sementara, pada 30 November 2023, Budi Said mengajukan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Antam di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang di PN Jaktim dan Jakpus itu masih bergulir.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ini Tanggapan Kementerian BUMN Soal Gugatan PKPU kepada Antam

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto