Kementerian BUMN bantah bosnya terima gratifikasi



Jakarta. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) membantah tuduhan adanya gratifikasi kepada Menteri BUMN Rini Soemarno oleh Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) RJ Lino.

Tuduhan ini dilontarkan oleh Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu.

"Tidak benar bahwa Ibu Menteri menerima perabot rumah tangga seperti dituduhkan. Tuduhan tersebut mengada-ada dan tidak memiliki dasar yang kuat," ujar Kepala Bagian Komunikasi Publik Kementerian BUMN, Teddy Poernama dalam keterangan resminya, Jakarta, Selasa (22/9/2015).


Menurut Teddy, selama ini Rini tidak pernah tinggal di kediamanan yang berada di jalan Widya Chandra IV No 15 Jakarta Selatan.

Rini, kata Teddy, selama ini tinggal di kediaman pribadi, sedangkan rumah jabatan dijadikan tempat aktivitas para anggota Darma Wanita Kementerian BUMN dan Ikatan Isteri Pimpinan BUMN (IIP BUMN).

Apalagi Rini adalah pembina kedua organisasi tersebut.

"Memang ada 15 lukisan karya Ny. Betty RJ Lino, yang dipajang di rumah yang digunakan sebagai tempat pertemuan anggota Darma Wanita dan IIP BUMN," ucapnya.

Teddy menjelaskan, rumah yang menjadi jatah Menteri BUMN serta seluruh barang dan perabot di dalamnya adalah inventaris negara dan dikelola oleh Kementerian Sekretaris Negara.

Rumah jabatan ini diserahterimakan kepada Biro Umum Kementerian BUMN pada 20 Oktober 2014.

Rumah jabatan tersebut sejak zaman menteri BUMN Dahlan Iskan pada 2012 tidak pernah di tempati sampai saat ini.

"Karena itulah rumah terasa kosong dan hampa, minus dekorasi seperti lukisan misalnya. Melihat hal tersebut Ny. Lino dalam kapasitasnya sebagai ketua Ikatan Isteri Pimpinan BUMN yang mempunyai hobi melukis berinisiatif memajang lukisan karyanya agar ruangan terlihat lebih asri," tutur Teddy.

Selain lukisan, Teddy mengatakan, Betty Lino juga menempatkan satu set sofa dan beberapa barang lain pada Maret 2015.

‎"Pada Bulan itu pengadaan sofa baru masih dalam proses lelang. Baru beberapa pekan kemudian secara bertahap rumah dinas itu dipenuhi furniturnya," kata Teddy.

"Sofa dan peralatan lainnya akan dikembalikan kepada Pelabuhan Indonesia II (Persero) mengingat statusnya sebagai barang inventaris Pelabuhan Indonesia II (Persero)," tambahnya. (Seno Tri Sulistiyono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto